Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha.
Surat izin untuk usaha dagang dikeluarkan oleh badan hukum. Atau biasa disebut juga sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan perdagangan, baik itu berupa usaha dagang, industri, ataupun jasa.
Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Pelajari selengkapnya!
UU Cipta Kerja Tentang Proses Pendirian SIUP
Sebelumnya, SIUP diperlukan untuk semua jenis usaha, tetapi sejak berlakunya UU Cipta Kerja, SIUP tidak lagi diperlukan untuk beberapa usaha dengan tingkat risiko tertentu.
Menurut Pasal 7 UU Cipta Kerja, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha adalah dasar perizinan usaha berbasis risiko. Ini berarti bahwa pelaku usaha hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk melakukan kegiatan usaha dengan risiko rendah jika mereka ingin melakukannya.
Namun, perlu diingat bahwa SIUP tetap diperlukan untuk beberapa jenis usaha yang berisiko menengah atau tinggi. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah SIUP masih diperlukan, penting untuk memahami jenis usaha dan tingkat risiko yang terkait.
Baca Juga: 12 Jenis Izin Usaha di Indonesia untuk Bisnis Anda. Cek!
Jenis-jenis SIUP Berdasarkan Beberapa Kategori
A. SIUP Berdasarkan Skala Omzet
- SIUP Mikro: Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro diperuntukkan bagi usaha kecil dengan omzet maksimal Rp300 juta per tahun.
- SIUP Kecil: Diperuntukkan bagi usaha kecil dengan omzet maksimal Rp1 miliar per tahun.
- SIUP Menengah: Diperuntukkan bagi usaha menengah dengan omzet maksimal Rp5 miliar per tahun.
- SIUP Besar: Diperuntukkan bagi usaha besar dengan omzet di atas Rp5 miliar per tahun.
B. SIUP Berdasarkan Jenis Usahanya
- SIUP Perdagangan: Diperuntukkan bagi usaha perdagangan, seperti toko, supermarket, dan lain-lain.
- SIUP Jasa: Diperuntukkan bagi usaha jasa, seperti jasa transportasi, jasa keuangan, dan lain-lain.
- SIUP Industri: Diperuntukkan bagi usaha industri, seperti manufaktur, pengolahan, dan lain-lain.
Baca Juga: Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengertian, Fungsi & Cara Mendapatkannya
Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan
A. Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan
Syarat yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
- Neraca perusahaan
- Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6
- Materai Rp.10.000
B. Syarat SIUP Koperasi
SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:
- Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
- Fotokopi akta pendirian koperasi
- Fotokopi SITU
- Neraca koperasi
- Foto ukuran 4x6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
C. Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi yaitu:
- Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
- Fotokopi SITU
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
- Neraca perusahaan
- Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- Materai Rp6.000
D. Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Syarat bagi pembuatan Perseroan Terbuka di antaranya:
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
- Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
- Fotokopi akta pendirian
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4x6
Baca Juga: Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Definisi, Contoh & Prosedur Pembuatan
Tahapan Pembuatan SIUP
Jika persyaratan di atas sudah lengkap maka dilanjutkan dengan tahapan pembuatan SIUP, di antaranya:
- Mengisi Formulir Permohonan SIUP
- Formulir dapat diperoleh di Dinas Perdagangan setempat atau melalui layanan perizinan online seperti OSS (Online Single Submission).
- Formulir ini berisi informasi perusahaan, seperti nama usaha, alamat, jenis usaha, modal, dan data pemilik/pengurus.
- Pastikan formulir diisi dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang disiapkan.
- Mengajukan Permohonan ke Dinas Perdagangan atau OSS
- Jika pengajuan secara offline: Pemohon datang langsung ke Dinas Perdagangan setempat dengan membawa berkas persyaratan dan formulir permohonan.
- Jika pengajuan secara online: Dokumen diunggah melalui sistem perizinan OSS di https://oss.go.id.
- Setelah pengajuan, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan yang menunjukkan bahwa dokumen telah diterima untuk diproses.
- Pemeriksaan dokumen
- Petugas Dinas Perdagangan akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Jika terdapat kesalahan atau kekurangan, pemohon akan diminta untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.
- Dalam beberapa kasus, petugas mungkin melakukan survei lokasi usaha untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi daerah.
- Penerbitan SIUP
- Jika semua persyaratan telah diverifikasi, maka SIUP akan diterbitkan.
- SIUP dapat diambil langsung di Dinas Perdagangan atau diunduh dari sistem OSS jika pengajuan dilakukan secara online.
- Masa berlaku SIUP
SIUP berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan signifikan dalam perusahaan (seperti perubahan alamat, pemilik, atau bentuk usaha), maka perlu dilakukan pembaruan.
Alasan Pembuatan SIUP
- Legalitas Usaha
- Memenuhi Regulasi
- Kemudahan Akses Keuangan
- Meningkatkan Kredibilitas
- Mempermudah Perizinan Lain
- Menghindari Masalah Hukum
- Mendukung Ekspansi Usaha
Baca Juga: Contoh Akta Pendirian PT & SBU | Cek Kisaran Biaya
FAQ Seputar Cara Mendirikan SIUP
- Berapa Lama Proses Pembuatan SIUP?
Proses pembuatan SIUP biasanya memakan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
- Apakah SIUP Memiliki Masa Berlaku?
Saat ini, SIUP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan signifikan dalam usaha, seperti perubahan alamat, pemilik, atau bentuk usaha.
Penutup
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal dan profesional. Dengan memiliki SIUP, usaha mendapatkan legalitas resmi, meningkatkan kredibilitas, serta mempermudah akses ke berbagai fasilitas perbankan dan kerja sama bisnis.
Jika Anda berencana untuk mendirikan SIUP dan membutuhkan jasa pembuatan legalitas usaha, Diversity siap membantu. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan dapatkan legalitas secara cepat, aman, dan terjangkau!
