FAQ
Frequently Asked Questions
Jadi, bukan sekadar direksi, pemegang saham, serta komisaris. Sebuah perseroan memiliki jumlah karyawan minimal sesuai diatur UU No. 13 Tahun 2003, yaitu 10 orang. Apabila Anda sudah memiliki usaha dengan jumlah karyawan 10 orang, maka diwajibkan untuk membuat peraturan perusahaan serta mengajukan pendirian perusahaan.
Apabila jumlah pemegang saham melebihi satu orang, maka perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa dapat dilakukan. Sebab dalam mendirikan PT Perorangan syaratnya hanya satu orang pemegang saham.
minimal harus ada 2 orang yang berperan sebagai sekutu pasif dan aktif.
PT perorangan adalah badan usaha yang memiliki status badan hukum. yang berarti PT perorangan memiliki entitas hukum tersendiri, sedangkan, CV tidak memiliki status badan hukum