Logo Diversity
Syarat & Cara Mendirikan PT & CV (Prosedur Sesuai UU)
Home/Pendirian Perusahaan / Syarat & Cara Mendirikan PT & CV (Prosedur Sesuai UU)
Syarat & Cara Mendirikan PT & CV (Prosedur Sesuai UU)

Mendirikan badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan langkah penting bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. 

Namun, proses pendirian PT dan cara mendirikan CV harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap bentuk usaha memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda, termasuk syarat pendirian PT yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan legalitas resmi. 

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap syarat dan cara mendirikan PT & CV sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Memahami PT & CV Serta UU yang Mengaturnya

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha dengan sekutu aktif dan pasif yang tidak memiliki status badan hukum terpisah dari pemiliknya. Detailnya, CV adalah badan usaha dengan dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (yang mengelola bisnis) dan sekutu pasif (yang hanya menyetor modal).

Sementara PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang memisahkan tanggung jawab pemilik dan perusahaan, dengan persyaratan dokumen dan modal yang lebih formal. Atau, PT adalah jenis persekutuan modal di mana kekayaan pribadi dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Kegiatan usaha dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Di Indonesia, UU Cipta Kerja membawa perubahan besar dalam proses pendirian usaha karena bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan mempercepat proses administrasi, terutama melalui sistem OSS. 

Hal ini akan mempermudah pelaku usaha, baik yang mendirikan CV, PT, maupun UMKM, untuk memperoleh izin usaha dan melaksanakan kegiatan bisnis dengan lebih cepat dan efisien. Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dilansir dari Hukum Online, berdasarkan Perppu Cipta Kerja Pasal 109 No.1 yang mengubah Pasal 1 No.1 UU tentang PT, disebutkan bahwa PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal, pendiriannya didasari perjanjian, menjalankan kegiatan usaha atas modal dasar yang terbagi ke dalam saham atau badan hukum perorangan yang masuk dalam kriteria usaha mikro dan kecil (UMK).

Baca Juga: Izin Usaha Adalah.. (Cek Definisi, Manfaat & Jenisnya)

cara mendirikan cv dan pt

Proses & Syarat Pendirian CV

Untuk mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia, ada beberapa prosedur yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bisnis CV terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif yang mengelola perusahaan, dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal tanpa mengelola.

A. Dokumen yang Diperlukan

Cara mendirikan CV sangat mudah, dan ini dokumen yang diperlukan:

  • Akta Pendirian CV

Akta pendirian adalah dokumen yang disiapkan oleh notaris yang memuat informasi tentang pendiri, nama perusahaan, bidang usaha, alamat usaha, modal yang disetor, serta pembagian keuntungan dan kerugian antara sekutu aktif dan pasif.

  • Izin Usaha CV

Tergantung pada jenis usaha yang dijalankan oleh CV, Anda harus mengurus izin usaha yang relevan melalui Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, atau lembaga terkait lainnya.

  • NPWP

CV yang sudah didirikan harus mendaftar untuk memperoleh NPWP perusahaan, yang dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini berfungsi untuk keperluan perpajakan.

  • Rekening Bank CV

Untuk membuka rekening bank atas nama CV, Anda perlu menyediakan dokumen terkait pendirian dan NPWP perusahaan. Rekening bank ini digunakan untuk transaksi bisnis.

  • KTP pemilik/pengurus CV

Setiap pendiri, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif, harus menyerahkan KTP sebagai bukti identitas.

  • Surat Keterangan Domisili CV

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh kelurahan atau instansi terkait di tempat CV beroperasi dan menunjukkan alamat usaha yang sah.

  • Dokumen Pajak

Selain NPWP, CV harus mematuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak.

  • Syarat Khusus Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendiri dan perusahaan, antara lain:

B. Syarat Umum Mendirikan CV

  • Jumlah Pendiri: CV harus memiliki minimal dua pendiri yang terdiri dari sekutu aktif (yang mengelola perusahaan) dan sekutu pasif (yang hanya menyetor modal).
  • Kewarganegaraan: Pendiri CV bisa terdiri dari WNI atau WNA, asalkan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku (terutama jika melibatkan modal asing).
  • Nama CV: Nama CV harus unik dan belum terdaftar oleh badan usaha lain, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Syarat Khusus untuk Sekutu    

  • Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan perusahaan dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan.
  • Sekutu Pasif: Menyediakan modal untuk perusahaan, namun tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetor.

D. Prosedur Pendirian dan Tahapan CV

  • Menyusun akta pendirian CV bersama notaris.
  • Pengesahan akta pendirian oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pendaftaran NPWP CV di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Mengurus surat keterangan domisili usaha dari kelurahan.
  • Membuka rekening bank atas nama CV.
  • Mendaftar di OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha.
  • Mengurus izin usaha dan perizinan lainnya yang diperlukan.
  • Memenuhi kewajiban pajak dan kewajiban administrasi lainnya.
  • Memulai operasional CV setelah semua izin dan dokumen lengkap.

Baca Juga: 12 Jenis Izin Usaha di Indonesia untuk Bisnis Anda. Cek!

Proses & Syarat Pendirian PT

Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia memiliki prosedur yang lebih formal dan kompleks dibandingkan dengan CV (Commanditaire Vennootschap). PT adalah badan hukum yang paling umum digunakan di Indonesia untuk usaha berskala menengah hingga besar, karena memiliki status badan hukum yang memisahkan tanggung jawab pemilik dari perusahaan. Berikut adalah informasi mengenai syarat dokumen, syarat khusus, prosedur pendirian, dan tahapan pendirian PT.

A. Syarat Dokumen

  • Akta Pendirian PT

Akta pendirian PT disusun oleh notaris dan memuat informasi mengenai nama perusahaan, jenis usaha, modal yang disetor, struktur pengelola, dan kepemilikan saham.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri

Setiap pendiri PT wajib menyerahkan KTP sebagai bukti identitas.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendiri

Pendiri PT juga harus memiliki NPWP untuk kepentingan perpajakan.

  • Surat Keterangan Domisili Usaha

Dokumen ini diterbitkan oleh kelurahan atau instansi terkait yang menyatakan alamat perusahaan. Surat ini diperlukan untuk proses pendaftaran izin usaha dan perizinan lainnya.

  • Modal yang Disetor

Modal minimum untuk pendirian PT adalah Rp50 juta, dengan sekurang-kurangnya 25% dari modal disetor pada saat pendirian.

  • Rekening Bank PT

Setelah akta pendirian disetujui, pendiri harus membuka rekening bank atas nama PT untuk menyetor modal dan melakukan transaksi.

  • NPWP Perusahaan

PT harus mendaftarkan perusahaan untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diperlukan untuk kewajiban pajak.

B. Syarat Khusus Pendirian PT

Selain dokumen di atas, ada beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan dalam mendirikan PT di Indonesia:

  • Jumlah Pendiri: PT harus didirikan oleh minimal 2 orang (pendiri) yang dapat berupa individu atau badan hukum.
  • Kewarganegaraan: PT dapat dibentuk oleh WNI atau WNA, tetapi jika melibatkan modal asing, peraturan tentang kepemilikan asing akan berlaku (misalnya dalam hal PMA – Penanaman Modal Asing).

C. Modal, Anggaran & Kepemilikan Saham

  • Modal dasar untuk pendirian PT adalah Rp50 juta, dan modal disetor minimum adalah 25% dari modal dasar, yaitu sekitar Rp12,5 juta.
  • Bagi PT yang berskala kecil, Anda dapat memilih untuk mendirikan PT Mikro dan Kecil dengan ketentuan yang lebih fleksibel mengenai modal dan kepemilikan.
  • Struktur Kepemilikan Saham: Saham di PT dibagi antara pemegang saham, yang dapat memiliki hak suara dan hak bagi hasil sesuai dengan porsi kepemilikan mereka.
  • Anggaran Dasar PT: Anggaran dasar PT harus mencakup tujuan dan kegiatan usaha, struktur organisasi, dan aturan mengenai hak dan kewajiban pemegang saham.
  • Izin Usaha dan Sektor Tertentu: PT yang bergerak di sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, atau energi, mungkin membutuhkan izin tambahan sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor tersebut.

D. Prosedur Pendirian dan Tahapan CV

  • Menyusun Akta Pendirian
  • Pengesahan Akta oleh Kemenkumham
  • Pendaftaran NPWP
  • Pembukaan Rekening Bank
  • Pendaftaran di OSS
  • Mengurus Izin Usaha
  • Memenuhi Kewajiban Pajak

Baca Juga: Contoh Akta Pendirian PT & SBU | Cek Kisaran Biaya

Penutup

Pendirian PT dan CV diatur secara sah melalui hukum yang pasti. Karena pendirian PT/CV adalah proses yang melibatkan banyak tahapan yang harus diikuti dengan cermat, pendiri perusahaan dapat memastikan bahwa pendirian PT/CV mereka berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika Anda berencana untuk mendirikan PT/CV dan membutuhkan jasa pembuatan legalitas usaha, Diversity siap membantu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *